Tuha Peuet Gampong Peunayong Periode Tahun 2022-2028
TPG Peunayong yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 609 Tahun 2023 Tentang Pergantian Antar Waktu Tuha Peuet Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Periode Tahun 2022-2028 Tanggal 20 November 2023 sebagai berikut :
Pimpinan Tuha Peuet Gampong
- Drs. M. Nasir Yusuf (Ketua)
- Hasyimi, A. Md. (Wakil Ketua)
- Ida Nuraeni (Sekretaris)
Anggota Tuha Peuet Gampong
- Muhammad Naim, S.H.I. (Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan Bidang Pembinaan Masyarakat Gampong)
- Mahyuddin, S.E., M. Par. (Anggota Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan Bidang Pembinaan Masyarakat Gampong)
- Tgk. Safwi Usman (Ketua Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong)
- Prof. Dr. Ir. H. Razali, M. Si., M.T. (Anggota Bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong)
Fungsi Tuha Peuet Gampong (Pasal 39 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong)
- membahas dan menyepakati Rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
- melakukan pengawasan kinerja Keuchik; dan
- penyelesaian sengketa masyarakat secara adat bersama Keuchik dan Perangkat adat lainnya.
Tugas Tuha Peuet Gampong (Pasal 40 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong)
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah TPG;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- membentuk panitia pemilihan Keuchik;
- menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchik antar waktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Tuha Peuet Gampong (Pasal 41 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong)
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Reusam Gampong yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Keuchik;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan gampong kepada Pemerintah Gampong;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan gampong, pelaksanaan pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakat gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan gampong serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Tuha Peuet Gampong;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Walikota melalui Camat;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Tuha Peuet Gampong secara tertulis kepada Keuchik untuk dialokasikan dalam RAPBG;
- mengelola biaya operasional Tuha Peuet Gampong;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Gampong kepada Keuchik; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Struktur Organisasi TPG
Tuha Peuet Gampong Peunayong Periode Tahun 2016-2022
Pimpinan Tuha Peuet Gampong
- (Ketua) Dr. Ir. H. Razali, M. Si., M.T.
- (Wakil Ketua) Drs. M. Nasir Yusuf
- (Sekretaris) Said Syahril, ST
Anggota Tuha Peuet Gampong
- (Anggota) H. Nasrullah, SH
- (Anggota) H. Nyak Aslianto
- (Anggota) Ida Nuraeni
- (Anggota) Mahyuddin, S.E., M. Par.
Fungsi Tuha Peuet Gampong
- Membahas dan menyepakati Rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Keuchik;
Tugas Tuha Peuet Gampong
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah TPG;
- Menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
- Menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchik antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuha Peuet Gampong Peunayong Periode Tahun 2010-2016
Pimpinan Tuha Peuet Gampong
- (Ketua) Ir. H. Razali, M. Si., M.T.
- (Wakil Ketua) H. Ramli, SE
Anggota Tuha Peuet Gampong
- (Anggota) H. Nasrullah, SH
- (Anggota) H. Nyak Aslianto
- (Anggota) Drs. Tgk. H. Mustafa Amin
- (Anggota) H. Suwardi
- (Anggota) Dra. Hj. Darlina
- (Anggota) Hj. Anisyah, S.Pd
- (Anggota) Kho Khie Siong
Fungsi Tuha Peuet Gampong
- Membahas dan menyepakati Rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Keuchik;
Tugas Tuha Peuet Gampong
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah TPG;
- Menyelenggarakan musyawarah Gampong;
- Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
- Menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchik antar waktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Reusam Gampong bersama Keuchik;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.