IMEUM GAMPONG PEUNAYONG
Imeum Gampong Periode Tahun 2025-2031
Berdasarkan hasil Musyawarah Gampong Pemilihan Imeum Gampong Peunayong yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 yang bertempat di Masjid Al Muttaqin Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh telah ditetapkan Saudara Tgk. SAFWI USMAN sebagai Imeum Gampong Peunayong sesuai dengan Keputusan Camat Kuta Alam Kota Banda Aceh No. 17 Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 sebagai Imeum Gampong Peunayong Periode Tahun 2025-2031.
Imeum Gampong : Tgk. Safwi Usman
Imeum Gampong mempunyai tugas :
- memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
- mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain;
- memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta;
- menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan
- menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
Imeum Gampong mempunyai kewajiban :
- menjaga keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong;
- menjaga dan memelihara Adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- memelihara dan menjaga harta Agama;
- mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan Akidah;
- menjaga keharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah.
Imeum Gampong Periode Tahun 1984-2024
Imeum Gampong : Drs. Tgk. A. Basir Jalal
Imeum Gampong mempunyai tugas :
- memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
- mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain;
- memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta;
- menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan
- menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
Imeum Gampong mempunyai kewajiban :
- menjaga keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong;
- menjaga dan memelihara Adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- memelihara dan menjaga harta Agama;
- mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan Akidah;
- menjaga keharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah.