Sekretaris Gampong memiliki fungsi dan tugas yaitu:
- melaksanakan tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- melaksanakan penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- melaksanakan pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat gampong, TPG, dan lembaga pemerintahan gampong, dan
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
|
Riwayat Jabatan:
- Kepala Urusan Pemerintahan Gampong Peunayong, Tahun 2010 s/d 13 Mei 2016;
- Wakil Sekretaris Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Muttaqin Peunayong, Tahun 2012 s/d 2017;
- Sekretaris Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Peunayong, Tahun 2016 s/d 2018;
- Sekretaris Organisasi Pemuda Peunayong, Tahun 2013 s/d 2016;
- Sekretaris Gampong Peunayong, Tahun 2016 s/d Sekarang;
- Wakil Sekretaris Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Muttaqin Peunayong, Tahun 2022 s/d Sekarang.
|