BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)
Gampong Peunayong sejak tahun 2012 telah memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berdasarkan Reusam Gampong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Peunayong yang diundangkan sejak tanggal 8 Juni 2012. Pada saat itu BUMG Peunayong telah memiliki beberapa unit usaha yang bergerak dibidang kuliner dan jasa. Usaha BUMG tersebut tidak berjalan maksimal, unit-unit usaha pada saat itu mengalami kerugian dan tidak mampu menyumbang pendapatan asli Gampong (PAG), hingga pada awal tahun 2015 BUMG Peunayong tidak berjalan lagi dan dinyatakan ditutup.
Pada tahun 2017 dengan adanya Dana Desa maka Pemerintah Gampong mencoba mengaktifkan kembali BUMG yang selama ini sudah fakum. Pembentukan BUMG ini dibentuk melalui Musyawarah Gampong, karena BUMG merupakan program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maka atas dasar tersebut masyarakat menyetujui untuk mengaktifkan kembali BUMG berdasarkan Reusam Gampong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Hareukat Aneuk Nanggrö yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2017.
Saat ini BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö atau BUMG Hanan sudah memiliki beberapa unit usaha yaitu Unit Usaha Pangkas Rambut, Unit Usaha Fotocopy ATK dan Loket Pembayaran Listrik (PPOB), Unit Usaha Penyewaan Barang (Teratak, Panggung, Kursi, dll) dan Unit Usaha Rumah Produksi PKK (Kue Kotak, Tas Rajut, Baju, Tempat Tisu, dan lain-lain). Awal tahun 2019 BUMG Hanan menambah unit usaha Pangkalan LPG 3 Kg yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga masyarakat miskin dalam memperoleh kebutuhannya sehari-hari.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus berupaya agar BUMDes bisa menjadi Badan Usaha yang berbadan hukum bukan hanya sekedar tanggung renteng. UU Cipta Kerja menjadi awal kebangkitan BUMDes di Indonesia untuk terus mengembangkan sayapnya untuk terus menggali potensi yang ada dengan sudah berbadan hukum maka BUMDes menjadi harapan baru bagi desa-desa di Indonesia. Hal ini menyebabkan BUMG yang sebelumnya telah didirikan perlu penyesuaian dengan ketentuan yang ada pada saat ini. Akhirnya melalui Musyawarah Gampong pada tanggal 8 Maret 2017 mendirikan kembali Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan nama Hareukat Aneuk Nanggrö berdasarkan Reusam Gampong Peunayong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Gampong Hareukat Aneuk Nanggrö.
Kemudian pada tanggal 25 Juni 2021 melalui Musyawarah Gampong melakukan pemilihan pelaksana operasional serta perubahan Reusam sebelumnya menjadi Reusam Gampong Peunayong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong Hareukat Aneuk Nanggrö karena BUMG harus menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang baru.
Musyawarah Gampong pada tanggal 7 Agustus 2024 untuk pemilihan dan pengangkatan pelaksana operasional/direktur, pengawas, sekretaris dan bendahara BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö Periode Tahun 2024-2027 dan pada tanggal 13 November 2024 dilakukan Musyawarah Gampong Luar Biasa untuk pengangkatan Sekretaris dan Bendahara penganti karena yang sebelumnya telah mengundurkan diri. Adapun Susunan Organisasi BUMG sebagai berikut:
- Penasihat : Keuchik Gampong Peunayong
- Pengawas : Bukhari, SH
- Direktur : Nikmatul Akbar
- Sekretaris : Ulfa Tursina
- Bendahara : Rica Aulia Nanda
- Koordinator Kegiatan Usaha Pangkalan Gas Elpiji :
- Koordinator Kegiatan Usaha Pangkas Rambut :
- Koordinator Kegiatan Usaha Rental Mobil :
- Koordinator Kegiatan Usaha Penyewaan Barang :
- Koordinator Kegiatan Usaha Kuliner Jalan H. T. Daudsyah :
Kelengkapan Administrasi Pendukung
- Reusam Gampong tentang Pendirian BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
- Lampiran Anggaran Dasar Reusam Gampong tentang Pendirian BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
- Peraturan Keuchik Gampong tentang Anggaran Rumah Tangga BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
- Surat Keputusan Keuchik tentang Pengesahan Struktur Organisasi BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download
- Rencana Program Kerja BUMG Hareukat Aneuk Nanggrö download