BMG Peunayong Periode Tahun 2025-2031

PENGURUS ORGANISASI BAITUL MAL GAMPONG PEUNAYONG KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH SISA PERIODE TAHUN 2025-2031

Dewan Penasehat:

  1. KEUCHIK GAMPONG
  2. TUHA PEUET GAMPONG

Pengurus BMG :

  • Ketua : IMEUM GAMPONG PEUNAYONG
  • Wakil Ketua : Tgk. RIDWAN ABDULLAH
  • Sekretaris : YUSPRIADI
  • Wakil Sekretaris : TEUKU MIRWAN SAHPUTRA
  • Bendahara : Tgk. MUSAFIR
  • Wakil Bendahara : Tgk. MUNIR MY
  • Urusan Pengumpulan :
  • Ketua : Tgk. FAKHRUL HABIB
  • Anggota : Tgk. HUSAINI
  • Urusan Penyaluran :
  • Ketua : Tgk. AUFA RAFIKI
  • Anggota : ULEE JURONG GARUDA
  • Anggota : ULEE JURONG CENDRAWASIH
  • Anggota : ULEE JURONG MERPATI
  • Anggota : ULEE JURONG GAJAH PUTIH
  • Urusan Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Perwalian :
  • Ketua : AZHARI BLANG RAYA
  • Anggota : MUJIBURRAHMAD SHADLY, ST
  • Anggota : HERMAN USAHA MUDA

Tugas, Fungsi dan Kewenangan :

  • tugas :
    1. mengelola Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya;
    2. menginventarisir Mustahik Zakat;
    3. melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan melaporkan ke BMK;
    4. melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya;
    5. mengusulkan nama calon Wali kepada BMK;
    6. menjadi Wali sementara; dan
    7. menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK;
  • fungsi dan kewenangan :
    1. Pendataan dan inventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong;
    2. Pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong;
    3. Pendataan Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong;
    4. Pengelolaan Harta Wakaf yang BMG menjadi nazhirnya;
    5. Pendataan anak yatim dan Wali yang berada dalam lingkungan Gampong;
    6. Pengusulan nama calon Wali kepada BMK;
    7. Menjadi Wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali.

Dasar Hukum :

  1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal;
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2021 tentang Susunan Baitul Mal Gampong;
  3. Keputusan Keuchik Gampong Peunayong Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengesahan Struktur Organisasi Baitul Mal Gampong Peunayong Periode Tahun 2025-2031, tanggal 19 Maret 2025;

Salurkan Zakat Anda melalui :

NOMOR 01902240009191 atas nama BAITUL MAL GAMPONG PEUNAYONG