Panitia Seleksi Perangkat Gampong Tahun 2025

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Perangkat Gampong Peunayong Tahun 2025
Pengumuman Penetapan Nama Peserta Memenuhi Syarat Administrasi Seleksi Perangkat Gampong Peunayong Tahun 2025
Nama-Nama Peserta Seleksi Perangkat Gampong Peunayong Tahun 2025
  1. 01/SPG/2025 – Khalid Saifullah Aslam, SH – Jurong Merpati
  2. 02/SPG/2025 – M. Mauliyandi Khairifin – Jurong Merpati
  3. 03/SPG/2025 – Fakhrul Razi, S. Pd. – Jurong Garuda
  4. 04/SPG/2025 – T. Muhammad Pitra – Jurong Garuda
  5. 05/SPG/2025 – Nurul Nadia, SE – Jurong Garuda
  6. 06/SPG/2025 – Fakhrul Habib – Jurong Garuda
Pengumuman, Jadwal dan Persyaratan Seleksi Perangkat Gampong
Unduh Berkas Formulir Pendaftaran Seleksi Perangkat Gampong Tahun 2025

UNDUH BERKAS FORMULIR PENDAFTARAN DIBAWAH INI

  1. surat permohonan menjadi Perangkat Gampong yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai download;
  2. daftar riwayat hidup download;
  3. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuha Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai download;
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai download;
  5. surat pernyataan belum pernah dihukum pidana penjara paling kurang 1 (satu) tahun karena tindak kriminal, belum pernah dihukum dengan hukuman uqubat karena melakukan pelanggaran syariat Islam, dan tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya download; dan
  6. surat penyataan sanggup tidak rangkap pekerjaan download.
Panitia Seleksi Perangkat Gampong

Lampiran: Keputusan Keuchik Gampong Peunayong Nomor 45 Tanggal 24 Juli 2025 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Perangkat Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh Tahun 2025

  1. Ketua : Teuku Mirwan Sahputra, ST (Unsur Perangkat Gampong);
  2. Sekretaris : Yuspriadi (Unsur Perangkat Gampong);
  3. Anggota : Arnida, ST (Unsur Perangkat Gampong);
  4. Anggota : Ani Dwi Wahyuni (Unsur Masyarakat); dan
  5. Anggota : Kusmeity (Unsur Masyarakat).

Tugas Panitia Seleksi Perangkat Gampong
  1. merencanakan besarnya biaya proses seleksi dan pengangkatan perangkat gampong;
  2. menyusun dan menetapkan tata tertib seleksi dan pengangkatan perangkat gampong;
  3. mengumumkan adanya lowongan perangkat gampong dikantor keuchik dan jurong setempat/tempat umum;
  4. membuat stempel dan kop surat panitia seleksi;
  5. menerima pendaftaran bakal calon perangkat gampong;
  6. melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan umum dan khusus bakal calon perangkat gampong;
  7. menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian bagi bakal calon perangkat gampong;
  8. menyiapkan materi ujian bagi bakal calon perangkat gampong;
  9. menyelenggarakan ujian bagi bakal calon perangkat gampong;
  10. menyelesaikan perselisihan yang timbul selama rangkaian kegiatan pengangkatan perangkat gampong; dan
  11. membuat berita acara dan melaporkan setiap tahapan-tahapan kepada keuchik.
Informasi Penting untuk Menjadi Perhatian Peserta Seleksi
  1. Keputusan Panitia Seleksi Perangkat Gampong Peunayong Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  2. Jadwal sebagaimana tersebut di atas, sewaktu-waktu dapat berubah dan diumumkan di website resmi Pemerintah Gampong Peunayong.