PENGURUS ORGANISASI BAITUL MAL GAMPONG PEUNAYONG KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH SISA PERIODE TAHUN 2025-2031
Dewan Penasehat:
- KEUCHIK GAMPONG
- TUHA PEUET GAMPONG
Pengurus BMG :
- Ketua : IMEUM GAMPONG PEUNAYONG
- Wakil Ketua : Tgk. RIDWAN ABDULLAH
- Sekretaris : YUSPRIADI
- Wakil Sekretaris : TEUKU MIRWAN SAHPUTRA
- Bendahara : Tgk. MUSAFIR
- Wakil Bendahara : Tgk. MUNIR MY
- Urusan Pengumpulan :
- Ketua : Tgk. FAKHRUL HABIB
- Anggota : Tgk. HUSAINI
- Urusan Penyaluran :
- Ketua : Tgk. AUFA RAFIKI
- Anggota : ULEE JURONG GARUDA
- Anggota : ULEE JURONG CENDRAWASIH
- Anggota : ULEE JURONG MERPATI
- Anggota : ULEE JURONG GAJAH PUTIH
- Urusan Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan Perwalian :
- Ketua : AZHARI BLANG RAYA
- Anggota : MUJIBURRAHMAD SHADLY, ST
- Anggota : HERMAN USAHA MUDA
Tugas, Fungsi dan Kewenangan :
- tugas :
- mengelola Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya;
- menginventarisir Mustahik Zakat;
- melaksanakan pendataan Harta Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya dan melaporkan ke BMK;
- melaksanakan pendataan anak yatim dan Walinya;
- mengusulkan nama calon Wali kepada BMK;
- menjadi Wali sementara; dan
- menyampaikan laporan kegiatan kepada BMK;
- fungsi dan kewenangan :
- Pendataan dan inventarisasi Muzakki dan Mustahik dalam lingkungan Gampong;
- Pengelolaan zakat fitrah, zakat mal dan Harta Keagamaan lainnya yang berada atau terletak dalam lingkungan Gampong;
- Pendataan Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dalam lingkungan Gampong;
- Pengelolaan Harta Wakaf yang BMG menjadi nazhirnya;
- Pendataan anak yatim dan Wali yang berada dalam lingkungan Gampong;
- Pengusulan nama calon Wali kepada BMK;
- Menjadi Wali sementara sekiranya keluarga tidak bersedia menjadi Wali, atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wali.
Dasar Hukum :
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal;
- Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2021 tentang Susunan Baitul Mal Gampong;
- Keputusan Keuchik Gampong Peunayong Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Pengesahan Struktur Organisasi Baitul Mal Gampong Peunayong Periode Tahun 2025-2031, tanggal 19 Maret 2025;
Salurkan Zakat Anda melalui :
NOMOR 01902240009191 atas nama BAITUL MAL GAMPONG PEUNAYONG