Gampong Peunayong dipilih sebagai Gampong Sadar Kerukunan Tahun 2019

Photo Bersama Penyerahan dan Pengukuhan Gampong Sadar Kerukunan Tahun 2019

PEUNAYONG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banda Aceh menyelenggarakan acara pengukuhan Gampong Sadar Kerukunan (Selasa, 10/12/2019) yang bertempat di Halaman Kantor Keuchik Gampong Peunayong.

Ketua FKUB Kota Banda Aceh selaku Ketua Penitia penyelenggara menyampaikan bahwa pemilihan Gampong Peunayong sebagai Gampong Sadar Kerukunan telah melalui proses yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mereka secara diam-diam menginap di Gampong Peunayong lebih kurang 1 bulan untuk melakukan penelitian ini. Gampong Peunayong lebih dari 85% yang tinggal adalah non muslim dan merupakan daerah yang paling aman dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019 lalu, sehingga Kota Banda Aceh memperoleh penghargaan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Bapak Wiranto. Gampong Peunayong memperoleh Gampong Sadar Kerukunan Kedua di Kota Banda Aceh setelah Gampong Mulia Tahun 2017.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Banda Aceh Drs. H. Asy’ari mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Drs. H. M. Daud Pakeh menyampaikan Gampong Peunayong dipilih oleh FKUB dari 5 (lima) gampong di Aceh berdasarkan kriteria yang telah ditentukan yaitu pluralisme, rumah ibadah, tidak ada konflik umat. Gampong Peunayong yang berada dipusat kota dan perlu dijaga buka berarti setelah dikukuhkan bukan berarti tidak ada masalah lagi dengan kerukunan.

Walikota Banda Aceh yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Drs. Muzakir membacakan Teks Pidato Walikota Banda Aceh bahwa Kota Banda Aceh tidak pernah terjadi konflik beragama. Walikota berharap perbedaan diantara kita tidak menjadi masalah untuk berbuat dan bergerak untuk yang lebih baik. Pemeliharaan kerukunan beragama harus dan terus ditingkatkan agar lebih baik.

Gampong Peunayong ditetapkan sebagai Gampong Sadar Kerukunan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Nomor 450 Tahun 2019 tentang Penetapan Desa Sadar Kerukunan Kab/Kota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2019 yang diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kota Banda Aceh Drs. H. Asy’ari yang diterima oleh Keuchik Gampong Peunayong T. Sabri Harun, S. Ag. serta Gampong Peunayong dikukuhkan oleh dengan Resmi oleh Walikota Banda Aceh sebagai Gampong Sadar Kerukunan Tahun 2019 yang diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Keamanan yang diterima oleh Keuchik Gampong Peunayong. (TMS)