KEUCHIK GAMPONG PEUNAYONG PERIODE TAHUN 2023-2029
Keuchik Gampong (Kepala Pemerintah Gampong)
Keuchik Gampong : Sharifuddin Adi
Biodata Keuchik
Tugas dan Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 7 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
- menyelenggarakan tata praja Pemerintahan, penetapan Reusam, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan masyarakat melalui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan melalui sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SOTK Pemerintah Gampong