Keuchik Peunayong

KEUCHIK GAMPONG PEUNAYONG PERIODE TAHUN 2023-2029


Keuchik Gampong (Kepala Pemerintah Gampong)

Keuchik Gampong : Sharifuddin Adi

Biodata Keuchik

Tugas dan Fungsi (berdasarkan kententuan Pasal 7 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 70 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintah Gampong)
  1. menyelenggarakan tata praja Pemerintahan, penetapan Reusam, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan masyarakat melalui pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan melalui sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SOTK Pemerintah Gampong