LAG

LEMBAGA ADAT GAMPONG (LAG)

Imeum Gampong Periode Tahun 2025-2031
Imeum Gampong Periode Tahun 2018-2024

Imeum Gampong : Drs. Tgk. A. Basir Jalal

  1. memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
  2. mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain;
  3. memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta;
  4. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan
  5. menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
Harian Peukan

Menunggu Regulasi Kota Banda Aceh sebagai dasar hukum pembentukan Lembaga Adat tentang Harian Peukan di tingkat Gampong.

Panglima Laot

Menunggu Regulasi Kota Banda Aceh sebagai dasar hukum pembentukan Lembaga Adat tentang Harian Peukan di tingkat Gampong.