
Info Warga – Tuha Peuet Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh menyelenggarakan Musyawarah Gampong dalam rangka membahas, menetapkan dan mengesahkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) Tahun 2023-2029 Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (Senin, 27/05/2024) yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Keuchik Peunayong.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPD/TPG difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas, menetapkan dan mengesahkan RPJMG.
Pembahasan dan Pengesahan RPJMG sebagaimana dimaksud meliputi:
- pembahasan rancangan RPJMG;
- penetapan rancangan RPJMG melalui Berita Acara Musyawarah Desa; dan
- pengesahan dokumen RPJMG.
Pandangan akhir peserta Musyawarah Gampong menyepakati untuk menetapkan dan mengesahkan RPJMG Tahun 2023-2029 Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.