Pembahasan Rancangan Reusam Gampong Peunayong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2026

Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Rancangan Reusam Gampong Peunayong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2026

Info Warga – Pemerintah Gampong Peunayong bersama Tuha Peuet Gampong melaksanakan Musyawarah Tuha Peuet Gampong dalam rangka Pembahasan Rancangan Reusam Gampong Peunayong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Sekretariat Tuha Peuet Gampong Peunayong, pada [Selasa, 03/02/2026].

Musyawarah ini dihadiri oleh Keuchik Gampong Peunayong, Ketua dan anggota Tuha Peuet Gampong, Perangkat Gampong, unsur PPKG, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penetapan APBG Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Gampong menyampaikan rancangan APBG Tahun Anggaran 2026 yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan gampong. Tuha Peuet Gampong selanjutnya melakukan pembahasan secara mendalam serta memberikan masukan dan saran guna penyempurnaan rancangan anggaran agar selaras dengan kebutuhan prioritas masyarakat Gampong Peunayong sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Keuchik Gampong Peunayong dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan APBG Tahun Anggaran 2026 mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta disesuaikan dengan hasil musyawarah dan arah kebijakan pembangunan gampong.

Melalui musyawarah ini, diharapkan Rancangan Reusam Gampong tentang APBG Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama dan selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku hingga penetapan Reusam Gampong.

Kegiatan musyawarah berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana musyawarah mufakat.