Info Warga – Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2027 Gampong Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh secara resmi menyampaikan hasil penyusunan Draft Dokumen Rancangan RKPG Tahun 2027 kepada Keuchik Gampong Peunayong sebagai tahapan akhir sebelum dilaksanakan pembahasan dan penyempurnaan bersama para pemangku kepentingan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Keuchik Gampong Peunayong (Selasa, 04 Agustus 2026) ini dihadiri oleh Keuchik Gampong Peunayong, Sekretaris Gampong selaku Ketua Tim Penyusun RKPG, PLD, serta anggota Tim Penyusun RKPG Tahun 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Penyusun memaparkan proses penyusunan dokumen yang telah dilaksanakan melalui berbagai tahapan, mulai dari pencermatan RPJMG Tahun 2023–2029, Musyawarah Jurong, inventarisasi usulan masyarakat, pencermatan pagu indikatif, penyelarasan dengan prioritas pembangunan daerah, hingga penyusunan matriks rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Gampong Peunayong Tahun 2027. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme penyusunan RKPG sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Draft Dokumen Rancangan RKPG Tahun 2027 memuat program dan kegiatan pada lima bidang pembangunan gampong, yaitu:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Pelaksanaan Pembangunan Gampong;
- Pembinaan Kemasyarakatan Gampong;
- Pemberdayaan Masyarakat Gampong; dan
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Keadaan Mendesak Gampong.
Keuchik Gampong Peunayong menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyusun yang telah bekerja secara maksimal dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan tersebut. Beliau berharap seluruh program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan Gampong Peunayong, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“RKPG merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan gampong selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, dokumen ini harus disusun secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai forum musyawarah,” ujar Keuchik dalam arahannya.
Selanjutnya, Keuchik memberikan beberapa masukan dan penyempurnaan terhadap substansi dokumen agar lebih selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh, prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan gampong. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Draft Dokumen Rancangan RKPG Tahun 2027 dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Dengan disampaikannya Draft Dokumen Rancangan RKPG Tahun 2027 kepada Keuchik, diharapkan proses penyusunan RKPG dapat berjalan sesuai jadwal sehingga dokumen tersebut dapat segera dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Gampong, dibahas, disepakati dan ditetapkan menjadi Reusam Gampong dalam Musyawarah Gampong sehingga menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2027. RKPG merupakan penjabaran tahunan dari RPJMG dan menjadi pedoman utama dalam penyusunan APBG serta pelaksanaan pembangunan gampong.
Pemerintah Gampong Peunayong berkomitmen untuk terus melaksanakan proses perencanaan pembangunan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, sehingga setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong Peunayong.